Thursday, February 16, 2012

Sumpah/Janji Dokter Gigi Indonesia

Posted by Devy Ratriana Amiati at 5:20 AM



PP 33/1963, LAFAL SUMPAH/JANJI DOKTER GIGI Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor:33 TAHUN 1963 (33/1963) Tanggal:22 MEI 1963 (JAKARTA)

Tentang:LAFAL SUMPAH/JANJI DOKTER GIGI
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : bahwa perlu menetapkan lafal sumpah/janji dokter gigi;
Mengingat :

1.pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

2.pasal 10 ayat 3 Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131);

Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Kesehatan dan Menteri Kehakiman;
Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi.


Pasal 1.
(1)Sebelum seorang dokter gigi melakukan jabatannya, maka ia harus mengucapkan sumpah menurut cara agama yang dipeluk nya, atau mengucapkan janji. Ucapan sumpah dimulai dengan kata-kata "Demi Allah" bagi mereka yang beragama Islam, dan sumpah bagi mereka yang beragama lain dari agama Islam, pemakaian kata-kata "Demi Allah" disesuaikan dengan kebiasaan agamanya masing-masing.

(2)Sumpah/janji itu berbunyi sebagai berikut :

1.Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, terutama dalam bidang kesehatan;

2.Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran gigi;

3.Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuaan saya sebagai dokter gigi;

4.Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran gigi saya untuk sesuatu yang bertentangan denngan hukum perikemanusiaan;

5.Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik kepartaian atau Kedudukan Sosial;

6.Saya ikrarkan sumpah/janji ini dengan sungguh-sungguh *16306 dan dengan penuh keinsyafan.


Pasal 2.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963

Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963

Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.

0 comments:

Post a Comment

Assalamu'alaikum wr.wb

Thursday, February 16, 2012

Sumpah/Janji Dokter Gigi Indonesia




PP 33/1963, LAFAL SUMPAH/JANJI DOKTER GIGI Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor:33 TAHUN 1963 (33/1963) Tanggal:22 MEI 1963 (JAKARTA)

Tentang:LAFAL SUMPAH/JANJI DOKTER GIGI
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : bahwa perlu menetapkan lafal sumpah/janji dokter gigi;
Mengingat :

1.pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

2.pasal 10 ayat 3 Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131);

Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Kesehatan dan Menteri Kehakiman;
Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi.


Pasal 1.
(1)Sebelum seorang dokter gigi melakukan jabatannya, maka ia harus mengucapkan sumpah menurut cara agama yang dipeluk nya, atau mengucapkan janji. Ucapan sumpah dimulai dengan kata-kata "Demi Allah" bagi mereka yang beragama Islam, dan sumpah bagi mereka yang beragama lain dari agama Islam, pemakaian kata-kata "Demi Allah" disesuaikan dengan kebiasaan agamanya masing-masing.

(2)Sumpah/janji itu berbunyi sebagai berikut :

1.Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, terutama dalam bidang kesehatan;

2.Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran gigi;

3.Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuaan saya sebagai dokter gigi;

4.Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran gigi saya untuk sesuatu yang bertentangan denngan hukum perikemanusiaan;

5.Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik kepartaian atau Kedudukan Sosial;

6.Saya ikrarkan sumpah/janji ini dengan sungguh-sungguh *16306 dan dengan penuh keinsyafan.


Pasal 2.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963

Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963

Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.

No comments:

Post a Comment

Assalamu'alaikum wr.wb

 

Rainbow Story Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea