Di abad ke-20
perkembangan pendidikan bangsa ini layak disyukuri karena mengalami peningkatan
yang cukup luar biasa. Peningkatan yang luar biasa tersebut dapat dilihat dari
semakin sedikitnya jumlah penduduk buta aksara dan angka anak putus sekolah. Masyarakat
pun terlihat semakin sadar akan pentingnya memotivasi putra/putrinya, dengan harapan
kelak putra/putri mereka akan lebih baik dan lebih berguna untuk diri,
masyarakat, dan bangsa.
Selain kesadaran pendidikan tersebut, pemerintah pun juga tidak
main-main dalam mengupayakan kualitas pendidikan yang tercermin dari program
yang awalnya wajib belajar 9 tahun kini berubah menjadi wajib belajar 12 tahun.
Demi terealisasinya program tersebut pemerintah tidak segan-segan peningkatan
fasilitas penunjang pendidikan yang cukup memadai mulai dari jenjang SD/MI
Hingga jenjang SMA/MA tercermin dengan adanya BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Dengan adanya BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sekolah direnovasi
besar-besaran dengan fasilitas penunjang pendidikan mulai dari bangunan yang
dipercantik, penambahan fasilitas pembelajaran mulai dari internet yang kini
masuk sekolah pinggiran, dll.
Selain dengan adanya BOS, yang menari adalah adanya sertifikasi
guru yaitu proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru
dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses
dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan
martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu (dikti,
2009). Namun dengan adanya mernik tersebut, bagaimana sebenarnya realita apa
yang terjadi pada obyek pendidikan? Apakah sebaik peningkatan kwalitas dan
standard pendidikan yang diterapkan.
Lautan globalisasi ini setiap individu dituntut memiliki kemampuan
dalam berkarya secara nyata lewat pemikiran-pemikiran baru yang dapat membawa
pembaharuan untuk lingkungannya. Dalam perkembangannya lautan global tidak saja
membawa marterial-material kritis akan suatu perkembanga dalam bangsa, agama,
dan budaya namun disana juga membawa suatu masa yang dapat menkontaminasi
benih-benih bangsa yang seharusnya tumbuh dan berkembang sesuai usia,
kematangan serta dapat merealisasikan ide-ide cemerlangnya.
Sebelum kita membahas lebih jauh mencoba kami melihat keseriusan
pemerintah dalam upaya peningkatan pendidikan dalam Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan bahwa setiap
warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34
ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar
merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang
tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan
pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan
SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat (kemdikbud, 2012).
Program demi
program dibuat pemerintah dengan begitu rapi, bahkan tidak hanya program dan sistem
pendidikan yang terus dikembangkan namun kinerja dari pendidik pun terus
ditingkatkan dengan adanya sertifikasi guru yang mana guru yang telah
mendapatkan sertifikasi dituntut menghabiskan waktu mengajarnya selama 24 jam.
Juga dalam Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, tertulis bahwa Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) yaitu suatu standar biaya yang diperlukan untuk
membiayai kegiatan operasi nonpersonalia dikucurkan setiap tahun sekali sebagai
upaya pendorong untuk melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan (kemdikbud, 2012). Program BOS yang diadakan oleh pemerintah pada
dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Dengan adanya program-program tersebut bagi sebagian obyek pendidikan
yang sadar akan kewajiban dan tanggungjawab yang akan dipikulnya kelak merasa
sangat terbantu terlebih bagi yang keluarganya berekonomi rendah. Bila dalam
koran, majalah hingga media elektronik yang sering kali dibahas tentang polemik
korupsi dan korupsi, seharusnya yang tidak kalah penting untuk selalu disoroti
dan digembleng adalah benih-benih masa depan yang moralnya semakin tidak
karuahan.
Seorang anak adalah benih, apabila benih yang mulai berbuah sudah
hidup dalam pencemaran oleh toxin, lalu bagaimana perkembangan
selanjutnya tanaman tersebut. Pastinya kita kita tidak dapat menjamin bahwa
buah yang dihasilkan akan senikmat dan sebagus benih yang ditanam ditempat yang
jauh dari toxin.
Sebenarnya toxin-toxin itu tidak hanya menyebar lewat
lingkungan saja, namun penyebaran yang lebih handal melalui media-media seperti
TV, Internet dan lain sebagainya yang mengekspos budaya barat secara
berlebihan, membiarkan anak-anaknya berdandan dan bergaul tidak wajar. Kadang
ada rasa geregetan melihat orang tua yang tidak tegas, dan menganggap
anaknya gaul dengan mengikuti budaya-budaya tersebut.
Minimal mari kita sama-sama belajar,
meski saya sendiri belum pernah punya anak namun saya menjadi anak pertama dan
kakak untuk adik-adik saya. Mari mencoba mencetak generasi bangsa, minimal
dengan nasehat penuh kesabaran, perhatian, dan pengertian agak apa yang bangsa
ini cita-citakan dalam tujuan pendidikan nasional terjabar dalam UUD Proklamasi
seutuhnya, termasuk melaksanakan amanat: “....memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa...”.
Dapus :
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). 2009. Kerangka
Acuan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Potofolio tahun 2009. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional
Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud). 2012. Program Bantuan Operasional
Sekolah tahun 2012. Jakarta: Kementrian Pendidikan Nasional